Tugas dan Fungsi PPID

 

Tugas PPID

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;

Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;

Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;

Melakukan pengujian konsekuensi;

Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;

Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;

Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Fungsi PPID

Pelayanan Informasi;

Pengelolaan Informasi;

Dokumentasi arsip.