Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Informasi Pada PPID Aceh Timur
- Pemohon mengisi lembar pengajuan keberatan
- Petugas memeriksa dan mengklarifikasi persyaratan keberatan apabila belum lengkap baik secara langsung maupun melalui surat pemberitahuan;
- Mencatat pengajuan keberatan dalam Register keberatan apabila persyaratan Keberatan telah lengkap;
- Petugas memberikan tanda bukti Keberatan
- Permohonan Keberatan ditujukan kepda Sekretaris Daerah selaku atasan PPID
- Atasan PPID Memberi Tanggapan kepada Pemohon
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
- Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan.
- Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut.
- Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
- PPID Aceh Timur akan berkoordinasi dengan atasan PPID dan Dinas terkait atau PPID Pembantu di OPD untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud.
- Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/dikirim oleh PPID/ PPID Pembantu, kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja.
Alasan yang dapat digunakan Pemohon Mengajukan Keberatan Sesuai Pasal 35 Undang-Undang KIP
- Penolakan Atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian Informasi yang melebihi waktu yang di atur dalam Undang-Undang ini.