Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Timur adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dalam memperoleh informasi yang dimohon dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam bertugas, PPID Aceh Timur dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsiparis, dan, Pranata Humas.
Bupati Aceh Timur menetapkan Keputusan dengan nomor : 555/167/2022 tentang PenunjukanPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri dari Tim Pertimbangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.
Keputusan Keputusan Bupati Aceh Timur tentang PPID telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah Penetapan PPID Aceh Timur diatur dalam Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 555/167/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Tugas PPID
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Melakukan pengujian konsekuensi;
Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Fungsi PPID
Pelayanan Informasi;
Pengelolaan Informasi;
Dokumentasi arsip.
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
MISI
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia
MOTTO
Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana