Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Informasi Pada PPID Aceh Timur

  1. Pemohon mengisi lembar pengajuan keberatan
  2. Petugas memeriksa dan mengklarifikasi persyaratan keberatan apabila belum lengkap baik secara langsung maupun melalui surat pemberitahuan;
  3. Mencatat pengajuan keberatan dalam Register keberatan apabila persyaratan Keberatan telah lengkap;
  4. Petugas memberikan tanda bukti Keberatan
  5. Permohonan Keberatan ditujukan kepda Sekretaris Daerah selaku atasan PPID
  6. Atasan PPID Memberi Tanggapan kepada Pemohon

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

  1. Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan. 
  2. Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut. 
  3. Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
  4. PPID Aceh Timur akan berkoordinasi dengan atasan PPID dan Dinas terkait atau PPID Pembantu di OPD untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud. 
  5. Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/dikirim oleh PPID/ PPID Pembantu, kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja.

Alasan yang dapat digunakan Pemohon Mengajukan Keberatan Sesuai Pasal 35 Undang-Undang KIP

  1. Penolakan Atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian Informasi yang melebihi waktu yang di atur dalam Undang-Undang ini.